Tender Bisa Sudah Bagus Secara Teknis dan Harga — Tetapi Tetap Bermasalah Karena Jaminan Dalam tender hulu migas, jaminan bukan sekadar dokumen administrasi dari bank atau perusahaan asuransi. Ia merupakan instrumen untuk memastikan bahwa komitmen vendor mempunyai konsekuensi finansial.
PTK/Juklak mengenal beberapa jenis jaminan: Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggahan Banding, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan. KKKS Cost Recovery juga dapat mensyaratkan jaminan lain sesuai kebutuhan dengan tetap mengikuti ketentuan umum mengenai jaminan. PTK-007
Karena itu, vendor perlu memahami satu prinsip: JAMINAN BUKAN FORMALITAS — JAMINAN ADALAH RISK COMMITMENT.
7.1 — KAPAN BID BOND WAJIB? Ini pertanyaan pertama yang paling sering muncul. Dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan 5 Agustus 2025 — Perubahan Ketiga, Jaminan Penawaran diwajibkan untuk Paket Tender dan Sub Paket Tender dengan nilai lebih dari Rp75 miliar atau US$5 juta. PTK-007
Perhatikan kata: LEBIH DARI
Jadi ketentuannya bukan sekadar “tender besar biasanya pakai Bid Bond”. Ada threshold yang dinyatakan secara eksplisit. > Rp75 miliar / > US$5 juta → Jaminan Penawaran wajib.
7.2 — BERAPA BESAR BID BOND? Besarnya tidak otomatis sama untuk semua peserta.
Untuk Perusahaan PMA dan Perusahaan Asing, batas minimal Jaminan Penawaran adalah: 1% dari nilai penawaran.
Untuk Perusahaan PMDN, ketentuan yang tercantum adalah minimal: 5‰ atau 0,5% dari nilai penawaran.
Untuk konsorsium PMDN dengan PMA dan/atau Perusahaan Asing, digunakan formula berdasarkan porsi pengerjaan: [(5‰ × Y) + (1% × Z)] × Nilai Penawaran dengan Y sebagai persentase porsi pengerjaan PMDN dan Z sebagai persentase porsi pengerjaan PMA dan/atau Perusahaan Asing. PTK-007
PTK/Juklak juga menetapkan batas maksimum Jaminan Penawaran sebesar: Rp150 miliar atau US$10 juta. PTK-007
7.3 — CASE STUDY: PMDN MENAWAR Rp200 MILIAR Misalnya perusahaan PMDN memasukkan penawaran: Rp200 miliar.
Sekarang bayangkan vendor menyerahkan Bid Bond: Rp750 juta.
Masalahnya bukan apakah selisih Rp250 juta terlihat kecil dibanding nilai proyek Rp200 miliar. Pertanyaan evaluasinya adalah: Apakah nilai jaminan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan?
Inilah sebabnya tim tender tidak boleh meminta bank menerbitkan Bid Bond berdasarkan “perkiraan”. Nilai penawaran dan nilai jaminan harus dihitung bersama.
7.4 — MASA BERLAKU BID BOND JUGA KRITIS Bukan hanya nilainya yang diperiksa. Jaminan Penawaran harus mempunyai masa berlaku minimal yang mencakup periode: tanggal pembukaan penawaran → penunjukan pemenang Tender. PTK-007
Jadi Bid Bond dengan nominal benar tetapi masa berlaku tidak mencukupi tetap merupakan persoalan.
Vendor perlu melihat tiga hal sekaligus: VALUE + VALIDITY + ISSUER
Bukan hanya: “Bid Bond sudah ada.”
7.5 — SIAPA YANG BOLEH MENERBITKAN JAMINAN? PTK/Juklak menyebut jaminan diterbitkan oleh: Bank BUMN/BUMD, Bank Swasta Nasional, LPEI/Indonesian Eximbank, atau perusahaan asuransi.
Untuk perusahaan asuransi terdapat persyaratan bahwa penerbit harus terdaftar sebagai perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium Proyek atau aset kegiatan usaha hulu migas yang ditetapkan SKK Migas. PTK-007
Tetapi ada satu detail yang sangat penting. Penerbit jaminan juga tidak boleh masuk daftar penerbit jaminan yang bermasalah dalam pencairan jaminan pada KKKS Cost Recovery terkait. PTK-007
7.6 — BID BOND BENAR, BANK/PENERBIT BERMASALAH: BISA TIDAK LULUS Ini contoh risiko yang sering tidak menjadi perhatian tim sales.
Misalnya: Harga penawaran bagus. Teknis lulus. TKDN memenuhi. Nilai Bid Bond benar. Masa berlaku benar.
Tetapi Bid Bond diterbitkan oleh penerbit yang masuk daftar bermasalah dalam pencairan jaminan di KKKS Cost Recovery terkait. PTK/Juklak menyatakan:
Peserta Tender dinyatakan tidak lulus evaluasi penawaran harga. PTK-007 Artinya pemilihan bank/perusahaan penerbit jaminan bukan sekadar urusan treasury.
Ia dapat menjadi bagian dari: TENDER WINNING STRATEGY. 7.7 — JAMINAN HARUS “CASHABLE” Ketentuan umum format jaminan antara lain mensyaratkan nilai jaminan dan masa berlakunya. Selain itu, penerbit jaminan wajib mencairkan jaminan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan dari KKKS Cost Recovery. Jaminan juga menggunakan prinsip unconditional bond, sehingga pencairannya tidak harus menunggu penyelesaian antara pihak penjamin dengan prinsipal/Penyedia Barang/Jasa, dengan pengecualian tertentu untuk Jaminan Sanggahan Banding. PTK-007 Jadi fungsi jaminan bukan: “Surat yang menyatakan bank mendukung vendor.”
Melainkan benar-benar merupakan: FINANCIAL SECURITY THAT CAN BE CALLED.
7.8 — KAPAN BID BOND DAPAT DICAIRKAN? PTK/Juklak menyebut Jaminan Penawaran dicairkan jika setelah pembukaan penawaran harga Peserta Tender: membatalkan penawaran, mengundurkan diri, dan/atau mengubah penawaran atas inisiatif Peserta Tender. PTK-007
Ini menjelaskan fungsi Bid Bond. Ketika vendor sudah memasukkan penawaran dan proses telah mencapai tahap tertentu, vendor tidak dapat memperlakukan penawarannya sebagai: “Kalau ternyata tidak menarik, kami tarik saja.”
Ada konsekuensi finansial terhadap komitmen tersebut.
7.9 — CASE STUDY: “HARGA KAMI SALAH, BOLEH DIGANTI?” Vendor memasukkan harga: Rp120 miliar.
Setelah pembukaan harga, vendor menyadari estimator lupa memasukkan satu komponen biaya besar. Harga seharusnya: Rp135 miliar.
Vendor kemudian ingin mengubah harga atas inisiatif sendiri.
Ini bukan sekadar persoalan revisi Excel. PTK/Juklak menyebut perubahan penawaran atas inisiatif Peserta Tender setelah pembukaan penawaran harga sebagai salah satu kondisi Jaminan Penawaran dicairkan. PTK-007
Maka sebelum submit: PRICE REVIEW BUKAN HANYA COMMERCIAL CHECK.
Ia juga bagian dari risk control terhadap Bid Bond.
7.10 — KAPAN BID BOND DIKEMBALIKAN? Jaminan Penawaran dapat diambil oleh Peserta Tender dengan pemberitahuan setelah: proses penunjukan pemenang selesai. PTK-007
Maka lifecycle sederhananya: ISSUE BID BOND ↓ SUBMIT BID ↓ BID OPENING ↓ EVALUATION ↓ WINNER APPOINTMENT ↓ BID BOND RELEASE
Untuk pemenang, risiko finansial kemudian berpindah ke fase berikutnya: PERFORMANCE SECURITY / JAMINAN PELAKSANAAN.
7.11 — MENANG TENDER BELUM BERARTI RISIKO JAMINAN SELESAI Setelah menjadi Pelaksana Kontrak, terdapat Jaminan Pelaksanaan. Juklak menyatakan Jaminan Pelaksanaan wajib diserahkan untuk Kontrak bernilai: lebih dari Rp15 miliar atau US$1 juta. PTK-007
Namun terdapat pengecualian yang disebutkan dalam Juklak, antara lain untuk jenis kontrak tertentu seperti penyediaan barang yang diproduksi BUMN/BUMD, Price Agreement, jenis penyewaan bangunan sipil tertentu, Jasa Konsultansi, serta uji coba teknologi peningkatan produksi migas dan implementasi lebih lanjut. PTK-007
Jadi: BID BOND menjaga komitmen selama Tender.
Sedangkan: PERFORMANCE BOND menjaga komitmen dalam pelaksanaan Kontrak.
7.12 — BERAPA JAMINAN PELAKSANAAN? Untuk Kontrak dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan atau kegiatan non-rutin/Proyek, Juklak menetapkan Jaminan Pelaksanaan: 5% dari nilai Kontrak termasuk apabila terdapat penambahan nilai Kontrak. PTK-007
Untuk kontrak lebih dari 12 bulan terdapat pengaturan lebih lanjut berdasarkan prorata nilai kontrak. Salah satunya dapat berupa 5% terhadap prorata nilai Kontrak per tahun dengan masa berlaku satu tahun dan diperbarui selama sisa kontrak.
Untuk Kontrak lebih dari Rp3 triliun atau US$200 juta, terdapat ketentuan tertentu sebesar 3% terhadap prorata nilai Kontrak per tahun. PTK-007
Karena variasinya cukup spesifik, vendor harus membaca struktur kontraknya, bukan sekadar menggunakan asumsi: “Performance Bond pasti selalu 5% dari total kontrak.” 7.13 — KAPAN PERFORMANCE BOND HARUS DISERAHKAN? Jaminan Pelaksanaan diserahkan pada saat penandatanganan Kontrak atau maksimal: 20 hari kerja setelah penandatanganan Kontrak.
Jika pekerjaan sudah harus dimulai sebelum jaminan diserahkan, pekerjaan dapat berjalan, tetapi pembayaran ditunda sampai Jaminan Pelaksanaan diserahkan. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Juklak mengatur Kontrak dapat diputus/dihentikan dan KKKS Cost Recovery menunjuk peserta peringkat berikutnya sebagai Pelaksana Kontrak. PTK-007
Artinya vendor dapat mengalami situasi ekstrem: SUDAH MENANG → SUDAH TANDA TANGAN → TETAPI KONTRAK BISA BERMASALAH KARENA JAMINAN.
7.14 — PERFORMANCE BOND JUGA BISA DICAIRKAN Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan minimal mencakup jangka waktu pelaksanaan Kontrak, termasuk perpanjangan dan masa verifikasi realisasi TKDN Kontrak pada pekerjaan jasa.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan apabila Pelaksana Kontrak mengundurkan diri atau dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan dan kewajiban Kontrak sehingga Kontrak harus diputus sebelum berakhir. PTK-007
Pengembaliannya juga tidak semata-mata karena pekerjaan secara fisik selesai. Di antara syarat yang disebutkan adalah pekerjaan/penyerahan barang telah selesai, pembuktian target TKDN jasa telah disepakati, seluruh denda selesai, dan Jaminan Pemeliharaan sudah diterima apabila dipersyaratkan. PTK-007
7.15 — JAMINAN UANG MUKA: OWNER MEMBERI UANG, VENDOR MEMBERI SECURITY Jika kontrak memberikan uang muka, Pelaksana Kontrak wajib menyerahkan: JAMINAN UANG MUKA = SEBESAR UANG MUKA YANG DIBERIKAN.
Jaminan tersebut dikembalikan setelah keseluruhan uang muka telah dikembalikan kepada KKKS Cost Recovery. Masa berlakunya mengikuti rencana pelunasan uang muka. PTK-007
Bahkan pembayaran uang muka dilakukan setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan uang muka. PTK-007
7.16 — JAMINAN PEMELIHARAAN: PEKERJAAN SELESAI BELUM BERARTI KEWAJIBAN SELESAI Untuk Kontrak yang mempunyai masa pemeliharaan, Jaminan Pemeliharaan dipersyaratkan agar Pelaksana Kontrak menjalankan kewajiban pemeliharaannya. Nilainya: 5% dari total nilai Kontrak.
Jika jaminan tersebut belum disampaikan, KKKS Cost Recovery wajib menahan pembayaran sebesar 5% dari total nilai Kontrak. Masa berlaku jaminan minimal mencakup masa pemeliharaan. PTK-007
Jika kontraktor tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan, jaminan dapat dicairkan atau pembayaran yang ditahan dapat digunakan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan. PTK-007
7.17 — ADA JUGA JAMINAN SANGGAHAN BANDING PTK/Juklak juga mengatur Jaminan Sanggahan Banding.
Nilainya: 1‰ dari total harga penawaran penyanggah
dengan maksimum: Rp150 juta atau US$10.000.
Jaminan diberikan berupa cek tunai atau travelers cheque. Jika sanggahan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, jaminan dicairkan. Jika sanggahan dapat dibuktikan, jaminan dapat diambil kembali dengan pemberitahuan. PTK-007
Artinya mekanisme keberatan pada tingkat tersebut juga membawa konsekuensi finansial.
7.18 — KASUS KHUSUS DUA TAHAP: JAMINAN PENAWARAN TEKNIS Ada ketentuan menarik yang jangan terlewat. Untuk Tender metode Dua Tahap, KKKS Cost Recovery dapat mensyaratkan Jaminan Penawaran Teknis dalam dokumen penawaran teknis.
Besarnya ditetapkan KKKS dalam rentang: Rp150 juta – Rp3,75 miliar, atau US$10.000 – US$250.000.
Masa berlaku minimal sampai tujuh hari kerja setelah pembukaan sampul penawaran harga. Dan yang sangat penting: Peserta yang sudah lulus evaluasi teknis Tahap Pertama wajib menyampaikan penawaran harga. Jika tidak menyampaikan penawaran harga, Jaminan Penawaran Teknis dicairkan. PTK-007
Ini menghubungkan langsung Bab 4 kita tentang Dua Tahap dengan Bab 7 mengenai Jaminan.
7.19 — CASE STUDY: LOLOS TEKNIS, LALU TIDAK MAU MASUKKAN HARGA Bayangkan Tender Dua Tahap untuk sebuah fasilitas kompleks. Vendor A mengikuti Tahap Pertama. Tim engineering KKKS melakukan evaluasi. Vendor mengikuti proses technical alignment.
Akhirnya: VENDOR A LULUS TECHNICAL STAGE.
Namun setelah menghitung ulang biaya, Vendor A merasa proyek tidak menarik dan memutuskan: “Kami tidak jadi memasukkan harga.”
Jika dalam Tender tersebut KKKS memang mensyaratkan Jaminan Penawaran Teknis sesuai ketentuan tadi, keputusan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Juklak menyatakan jika peserta yang lulus teknis tidak menyampaikan penawaran harga: JAMINAN PENAWARAN TEKNIS DICAIRKAN. PTK-007
Maka sebelum mengikuti Dua Tahap, vendor harus menghitung bukan hanya: CAN WE PASS TECHNICALLY?
tetapi juga: IF WE PASS, ARE WE READY TO COMMIT COMMERCIALLY?
7.20 — TENDER ACADEMY: GUARANTEE MAP Secara praktis, perjalanan jaminan dapat dibaca seperti ini:
TENDER → Jaminan Penawaran
SANGGAHAN BANDING → Jaminan Sanggahan Banding
MENANG & MASUK KONTRAK → Jaminan Pelaksanaan
MENERIMA UANG MUKA → Jaminan Uang Muka
MASUK MASA PEMELIHARAAN → Jaminan Pemeliharaan
Jadi jaminan bukan satu dokumen. Ia mengikuti: TENDER → AWARD → EXECUTION → PAYMENT → MAINTENANCE
INTI BAB 7 Ada lima hal yang sebaiknya selalu diperiksa tim tender. Pertama, apakah paket membutuhkan Bid Bond? Threshold Jaminan Penawaran yang disebut Juklak adalah lebih dari Rp75 miliar atau US$5 juta. PTK-007
Kedua, apakah nilainya benar? Persentasenya dapat berbeda menurut status perusahaan dan struktur konsorsium.
Ketiga, apakah masa berlaku dan mata uangnya benar? Mata uang jaminan wajib sama dengan mata uang yang dipersyaratkan. PTK-007
Keempat, apakah penerbit jaminannya acceptable? Bid Bond dari penerbit yang bermasalah dalam pencairan pada KKKS terkait dapat menyebabkan peserta tidak lulus evaluasi harga. PTK-007
Kelima, pahami kapan jaminan dapat dicairkan. Mengundurkan diri, membatalkan atau mengubah penawaran pada kondisi yang diatur bukan sekadar keputusan administratif; ada risiko finansial yang melekat. PTK-007
Karena itu, sebelum menekan tombol SUBMIT, tim tender seharusnya melakukan satu pemeriksaan terakhir: BID → PRICE → BOND VALUE → VALIDITY → ISSUER → WORDING → COMMITMENT
Satu kesalahan pada jaminan dapat membuat kerja keras tim engineering, commercial dan management selama berminggu-minggu kehilangan nilainya.