RUBRIK VOLUME 135 :
 
o PROJECT UPDATE
o PROJECT COLLABORATION
o TENDER UPDATE SELASA
o TENDER UPDATE RABU
o TENDER UPDATE KAMIS
o TENDER UPDATE JUMAT
 
ACADEMY
MEMAHAMI PTK-007 - BAB 4
BAB 4 — SATU SAMPUL, DUA SAMPUL & DUA TAHAP

Jangan Hanya Lihat Cara Memasukkan Dokumen — Pahami Konsekuensi Metodenya
Bagi sebagian vendor, istilah Satu Sampul, Dua Sampul dan Dua Tahap terlihat hanya sebagai perbedaan cara memasukkan penawaran.
Padahal perbedaannya jauh lebih penting.
Metode yang digunakan menentukan kapan harga diketahui, kapan teknis dievaluasi, siapa yang boleh masuk evaluasi harga, dan seberapa jauh ruang penyetaraan atau negosiasi teknis tersedia.
PTK/Juklak membedakan ketiganya secara jelas.     PTK-007

4.1 — METODE SATU SAMPUL
Metode Satu Sampul dapat digunakan untuk pekerjaan yang Lingkup Kerja dan spesifikasi teknisnya sudah jelas dan pasti.
Dokumen penawaran teknis dan harga dimasukkan dalam satu sampul.     PTK-007
Secara sederhana:
TECHNICAL + PRICE → SUBMIT BERSAMA
Metode ini cocok ketika KKKS sudah dapat mendefinisikan dengan jelas barang atau pekerjaan yang dibutuhkan.
Misalnya suatu equipment sudah mempunyai requirement yang pasti:
Capacity ≥ X
Pressure Rating ≥ Y
Operating Temperature ≥ Z
Material = tertentu
Vendor pada dasarnya tinggal menunjukkan:
“Produk yang kami tawarkan memenuhi requirement tersebut, dengan harga sekian.”

Karena requirement sudah jelas, vendor jangan berasumsi masih tersedia ruang luas untuk memperbaiki solusi teknis setelah penawaran dibuka.

4.2 — METODE DUA SAMPUL
Dua Sampul digunakan untuk pekerjaan yang Lingkup Kerja dan spesifikasi teknisnya sudah jelas dan pasti, tetapi masih membutuhkan evaluasi teknis yang mendalam dan/atau merupakan Pekerjaan Bersifat Kompleks.     PTK-007
Dokumen disampaikan bersamaan, tetapi dipisahkan.
SAMPUL 1 — TECHNICAL
Berisi surat penawaran teknis, data teknis dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Sampul pertama tidak boleh berisi sebagian atau seluruh data/dokumen penawaran harga.
SAMPUL 2 — PRICE
Berisi surat penawaran harga, rincian harga dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.     PTK-007
Jadi:
SUBMIT BERSAMA ≠ BUKA BERSAMA.

4.3 — MENGAPA HARGA DIPISAHKAN?
Karena teknis diselesaikan terlebih dahulu.
Panitia membuka Sampul Pertama terlebih dahulu. Sampul Kedua disimpan dan baru dibuka apabila penawaran peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis.
Panitia kemudian mengundang peserta yang lulus teknis untuk pembukaan Sampul Kedua.     PTK-007
Alurnya:
SUBMIT TECHNICAL + PRICE
↓
BUKA TECHNICAL
↓
EVALUASI TECHNICAL
↓
LULUS?
↓
BUKA PRICE

Dengan demikian:
Harga murah tidak dapat menyelamatkan penawaran yang tidak lulus teknis.

4.4 — METODE DUA TAHAP: INI YANG PALING SERING DISALAHPAHAMI
Dua Tahap bukan Dua Sampul.
Metode Dua Tahap dapat digunakan apabila Lingkup Kerja masih membutuhkan penyesuaian/penyetaraan teknis, terdapat beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda, dan/atau pekerjaan bersifat kompleks.     PTK-007
Pada Tahap Pertama vendor menyampaikan:
TECHNICAL OFFER
Tanpa memasukkan sebagian atau seluruh data/dokumen harga.

Kemudian setelah peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis Tahap Pertama, barulah peserta tersebut menyampaikan:
TAHAP KEDUA → PRICE OFFER.     PTK-007
Perhatikan perbedaannya.
DUA SAMPUL: Technical + Price sudah disampaikan sejak awal, tetapi dipisahkan.
DUA TAHAP: Price belum disampaikan pada Tahap Pertama. Price baru disampaikan setelah peserta lulus teknis.

4.5 — MENGAPA DUA TAHAP MEMBERIKAN RUANG TEKNIS LEBIH BESAR?
Karena sejak awal metode ini memang dapat digunakan ketika masih diperlukan penyesuaian atau penyetaraan teknis.
Dan di sinilah terdapat ketentuan yang sangat penting.
Pada evaluasi Tahap Pertama Tender metode Dua Tahap, Panitia dapat melakukan negosiasi teknis kepada penawaran yang telah memenuhi syarat teknis.
Sebagai tindak lanjut negosiasi teknis tersebut:
dimungkinkan adanya perubahan materi penawaran, pengurangan dan/atau penambahan dokumen.     PTK-007

Inilah perbedaan fundamental dibanding klarifikasi biasa.

KLARIFIKASI BIASA

→ memastikan penawaran memenuhi requirement.
→ tidak boleh mengubah substansi penawaran.

NEGOSIASI TEKNIS DUA TAHAP

→ digunakan dalam proses technical alignment.
→ terdapat ruang perubahan materi serta pengurangan/penambahan dokumen sebagai tindak lanjut negosiasi.     PTK-007

Tetapi bukan berarti vendor bebas mengganti apa saja sesuka hati.

4.6 — APAKAH TAHAP PERTAMA BOLEH DIPAKAI UNTUK “MENYELAMATKAN” PENAWARAN?
Di sinilah kalimat PTK harus dibaca dengan teliti.
PTK mengatakan negosiasi teknis dilakukan kepada penawaran:
“yang telah memenuhi syarat teknis.”     PTK-007
Artinya kita harus membedakan:

BELUM JELAS
dengan
TIDAK MEMENUHI.

Misalnya tender membutuhkan:
Operating Temperature ≥180°C.
Vendor menawarkan Equipment A.

Kondisi A: Equipment A sebenarnya mampu 200°C, tetapi proposal kurang jelas.
→ Bisa menjadi wilayah klarifikasi.

Kondisi B: Equipment A memenuhi persyaratan dasar, tetapi masih membutuhkan technical alignment terhadap konfigurasi tertentu.
→ Dalam Dua Tahap dapat masuk wilayah negosiasi/penyetaraan teknis.

Kondisi C: Equipment A sebenarnya hanya mampu 150°C dan tidak memenuhi mandatory requirement 180°C.
→ Jangan otomatis berasumsi Dua Tahap dapat digunakan untuk membuat penawaran yang tidak memenuhi menjadi memenuhi.

Teks PTK yang kita baca justru menyebut negosiasi teknis kepada penawaran yang telah memenuhi syarat teknis.     PTK-007

4.7 — TECHNICAL ALIGNMENT BISA MENGHASILKAN FINALISASI PENAWARAN
PTK/Juklak memberikan mekanisme yang menarik.
Apabila terjadi penyesuaian/penyetaraan teknis Lingkup Kerja, KKKS Cost Recovery wajib memberikan waktu yang memadai kepada Peserta Tender untuk melakukan finalisasi penawaran Tahap Pertama.

Setelah itu peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk menyampaikan penawaran harga Tahap Kedua.     PTK-007

Maka alur Dua Tahap lebih tepat dibaca:
INITIAL TECHNICAL OFFER
↓
TECHNICAL EVALUATION
↓
CLARIFICATION / TECHNICAL ALIGNMENT
↓
FINALIZATION OF STAGE-1 OFFER
↓
TECHNICALLY PASSED
↓
STAGE 2 — PRICE OFFER

Inilah mengapa Dua Tahap sangat relevan untuk pekerjaan yang solusi teknologinya tidak sesederhana membeli barang standar.

4.8 — BAGAIMANA JIKA ADA EXCEPTION / PENGECUALIAN?
Ini salah satu keunikan penting Dua Tahap.
PTK menyebut penawaran dengan pengecualian hanya diperbolehkan untuk penawaran Tahap Pertama pada Tender metode Dua Tahap, dan pengecualian tersebut wajib dijelaskan pada lembar khusus serta menjadi bagian dokumen penawaran.     PTK-007

Panitia dapat melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis terhadap pengecualian yang diajukan.     PTK-007
Yang lebih menarik lagi:

Jika pengecualian diterima dan kemudian menjadi perubahan Dokumen Tender, seluruh Peserta Tender dapat menyampaikan perubahan penawaran teknis.     PTK-007
Ini penting untuk menjaga proses technical alignment tidak hanya menguntungkan satu peserta.

CASE STUDY — TIGA VENDOR, TIGA TEKNOLOGI
KKKS membutuhkan suatu processing system.
Target output dan kebutuhan operasi diketahui, tetapi desain teknis terbaik belum dapat ditentukan secara final.

Tiga vendor menawarkan:
VENDOR A → Technology A
VENDOR B → Technology B
VENDOR C → Technology C

Ketiganya mempunyai pendekatan desain berbeda.
Kalau KKKS langsung meminta harga sejak awal, perbandingannya bisa menjadi:
APPLE vs ORANGE.
Karena itu digunakan Dua Tahap.

Pada Tahap Pertama dilakukan evaluasi dan penyetaraan teknis sehingga KKKS dapat memperoleh basis teknis yang lebih comparable.

Setelah peserta yang memenuhi persyaratan teknis menyelesaikan Tahap Pertama, barulah mereka masuk:
STAGE 2 — PRICE COMPETITION.
Inilah logika utama Dua Tahap.

4.9 — SETELAH BID OPENING, JANGAN BERASUMSI MASIH BEBAS MENGUBAH
Ada satu aturan umum yang harus tetap diingat.
Setelah rapat pembukaan penawaran ditutup, pada prinsipnya tidak dapat lagi diterima perubahan, pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, kecuali diatur lain dalam Juklak atau hanya satu peserta yang menyampaikan penawaran.

Jika peserta melakukan perubahan, pengurangan atau penambahan dokumen penawaran di luar ketentuan tersebut, peserta dapat dinyatakan tidak lulus.     PTK-007
Karena itu ruang khusus Dua Tahap harus dibaca sebagai pengecualian yang memang diatur, bukan sebagai kebebasan umum.


INTI BAB 4
Jangan menyamakan:

DUA SAMPUL ≠ DUA TAHAP

Dan jangan pula menganggap:
DUA TAHAP = BEBAS MEMPERBAIKI PENAWARAN

Dua Tahap memberikan ruang lebih besar untuk technical alignment, tetapi ruang tersebut berjalan dalam mekanisme evaluasi dan negosiasi yang diatur PTK.

Bagi vendor, pertanyaan pertama setelah menerima Dokumen Tender seharusnya bukan hanya:
“Apa spesifikasinya?”

Tetapi juga:
“Metode penyampaian penawarannya apa?”

Karena jawabannya akan menentukan strategi penyusunan technical proposal, kapan harga disampaikan, ruang klarifikasi, ruang technical alignment, dan risiko perubahan penawaran.

Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com