RUBRIK VOLUME 135 :
 
o PROJECT UPDATE
o PROJECT COLLABORATION
o TENDER UPDATE SELASA
o TENDER UPDATE RABU
o TENDER UPDATE KAMIS
o TENDER UPDATE JUMAT
 
ACADEMY
MEMAHAMI PTK-007 - BAB 5
BAB 5 — EVALUASI TEKNIS, KLARIFIKASI & PENYETARAAN TEKNIS

Kapan Boleh Menjelaskan, Kapan Menjadi Perubahan Penawaran, dan Kapan Vendor Tidak Lulus?

Bab ini merupakan salah satu bagian paling penting dalam memahami tender.
Masalah yang sering muncul bukan karena vendor tidak mempunyai teknologi yang bagus. Persoalannya justru:
Produk sebenarnya mampu, tetapi proposal tidak menjelaskannya dengan baik.

Lalu muncul pertanyaan: apakah boleh dijelaskan saat klarifikasi?
Atau situasi yang lebih jauh:
Produk yang ditawarkan belum memenuhi requirement. Apakah masih boleh disesuaikan?

Untuk menjawabnya, kita harus membedakan tiga istilah:

EVALUASI → KLARIFIKASI → NEGOSIASI/PENYETARAAN TEKNIS

Ketiganya bukan hal yang sama.

5.1 — EVALUASI TEKNIS: APA YANG SEBENARNYA DIPERIKSA?
PTK/Juklak menyatakan evaluasi teknis dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian antara dokumen penawaran teknis dengan persyaratan Dokumen Tender.     PTK-007

Perhatikan dua kata:
KELENGKAPAN + KESESUAIAN

Jadi evaluator tidak hanya bertanya:
“Apakah produk ini secara nyata bagus?”

Yang dinilai adalah apakah dokumen penawaran teknis yang disampaikan sesuai dengan requirement Dokumen Tender.
Inilah mengapa vendor seharusnya tidak hanya mempunyai produk yang comply.

Vendor harus mampu:
MEMBUKTIKAN COMPLIANCE DI DALAM PENAWARAN.

5.2 — KLARIFIKASI MEMANG DIPERBOLEHKAN
Setelah pembukaan penawaran, Panitia dapat melakukan Klarifikasi.
Tujuannya sangat jelas:
memastikan penawaran memenuhi persyaratan Dokumen Tender.

Tetapi PTK langsung memasang pagar:
“Hasil Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi penawaran.”     PTK-007

Kalimat pendek ini mempunyai konsekuensi sangat besar.
Klarifikasi bukan kesempatan kedua untuk membuat proposal baru.

Klarifikasi pada dasarnya digunakan untuk memperjelas penawaran yang telah disampaikan.

5.3 — “BELUM JELAS” BERBEDA DENGAN “TIDAK MEMENUHI”
Ini adalah konsep terpenting Bab 5.
Misalnya Dokumen Tender mensyaratkan:
Operating Temperature ≥ 180°C

Vendor menawarkan:
Equipment A — Model XYZ

Namun proposal tidak secara jelas mencantumkan operating temperature.
Kemudian Panitia meminta klarifikasi.
Ada dua kemungkinan.

KONDISI A — PRODUK SEBENARNYA MAMPU
Model XYZ sejak awal memang mempunyai rating 200°C.
Vendor menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan mampu 200°C dan dapat membuktikannya dengan dokumen teknis yang relevan.
Produk tidak berubah.
Model tidak berubah.
Kemampuan tersebut memang sudah melekat pada produk yang ditawarkan.
Ini berpotensi merupakan klarifikasi, sepanjang hasilnya memang tidak mengubah substansi penawaran.

KONDISI B — PRODUK SEBENARNYA TIDAK MAMPU
Model XYZ sebenarnya hanya rated 150°C.
Setelah ditanya Panitia, vendor menggantinya menjadi:

Model XYZ-HT — 200°C.




Sekarang penawaran menjadi comply.
Tetapi pertanyaannya:
Apakah vendor sedang menjelaskan penawaran lama atau membuat penawaran menjadi berbeda?

Di sinilah batas klarifikasi vs perubahan substansi menjadi krusial.
PTK memberikan prinsip bahwa klarifikasi tidak boleh mengubah substansi.     PTK-007

5.4 — JANGAN MENGANDALKAN STRATEGI “NANTI DIKLARIFIKASI”
Ada jebakan praktis yang perlu dihindari vendor.
Misalnya tim tender berkata:
“Tidak usah terlalu lengkap. Kalau ditanya nanti kita kirim.”

Pendekatan ini berisiko.
Setelah rapat pembukaan penawaran ditutup, PTK/Juklak pada prinsipnya tidak menerima lagi perubahan, pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, kecuali memang diatur lain dalam Juklak atau hanya terdapat satu peserta yang menyampaikan penawaran.

Jika peserta melakukan perubahan, pengurangan atau penambahan dokumen di luar ketentuan tersebut, peserta dinyatakan tidak lulus.     PTK-007

Jadi:
CLARIFICATION IS NOT A SECOND BID.

5.5 — BAGAIMANA DENGAN DATASHEET YANG TIDAK DILAMPIRKAN?
Ini contoh yang sangat sering terjadi.
Misalnya proposal sudah menyebut:
Pump A — Model P100

Tetapi datasheet pabrikan tidak dilampirkan.
Kemudian Panitia meminta bukti kemampuan temperatur.
Apakah datasheet boleh disampaikan?
Jawabannya tidak bisa otomatis YA atau TIDAK hanya dari ketentuan umum PTK.

Harus diperiksa:
Apakah datasheet tersebut diwajibkan sebagai dokumen yang harus disampaikan dalam penawaran awal?
Apakah dokumen tersebut hanya membuktikan karakteristik Model P100 yang sudah ditawarkan?
atau
Apakah dokumen tersebut sebenarnya dipakai untuk memperbaiki ketidakpatuhan produk?

Karena PTK di satu sisi memperbolehkan klarifikasi, tetapi di sisi lain melarang klarifikasi mengubah substansi penawaran dan membatasi penambahan dokumen setelah pembukaan.     PTK-007

Maka Dokumen Tender/IPT-ITB tender bersangkutan menjadi sangat menentukan.

5.6 — TIGA TES SEDERHANA UNTUK MEMBACA KLARIFIKASI
Untuk kebutuhan praktis TENDER ACADEMY, kita dapat menggunakan tiga pertanyaan.

TEST 1 — APAKAH PRODUKNYA TETAP?
Equipment A tetap Equipment A?
Model XYZ tetap Model XYZ?
Jika berubah menjadi model atau teknologi lain, risiko dianggap perubahan substansi semakin besar.

TEST 2 — APAKAH KEMAMPUAN ITU SUDAH ADA SEJAK BID SUBMISSION?
Kalau kemampuan 200°C memang sudah inherent pada produk ketika penawaran disampaikan, klarifikasi hanya menjelaskan fakta yang sudah ada.
Kalau kemampuan baru muncul karena produk/configuration kemudian diganti, situasinya berbeda.

TEST 3 — APAKAH JAWABAN HANYA MEMBUKTIKAN ATAU MEMPERBAIKI?
MEMBUKTIKAN EXISTING OFFER → KLARIFIKASI
MEMBUAT NON-COMPLY MENJADI COMPLY → POTENSI PERUBAHAN SUBSTANSI

Tiga tes ini adalah alat baca praktis, bukan kutipan literal PTK. Dasarnya adalah prinsip PTK bahwa klarifikasi diperbolehkan untuk memastikan pemenuhan requirement tetapi tidak boleh mengubah substansi penawaran.     PTK-007

5.7 — DUA TAHAP MEMILIKI RUANG YANG BERBEDA
Sekarang kita masuk ke pengecualian penting.
Pada evaluasi penawaran Tahap Pertama untuk Tender metode Dua Tahap, Panitia dapat melakukan negosiasi teknis kepada penawaran yang telah memenuhi syarat teknis.

Sebagai tindak lanjut negosiasi teknis:
dimungkinkan perubahan materi penawaran, pengurangan dan/atau penambahan dokumen.     PTK-007

Ini jelas lebih luas daripada klarifikasi biasa.
Karena metode Dua Tahap memang digunakan untuk kondisi ketika masih diperlukan penyesuaian/penyetaraan teknis, alternatif sistem/desain teknologi atau pekerjaan kompleks.     PTK-007

Tetapi ada empat kata yang tidak boleh diabaikan:
“TELAH MEMENUHI SYARAT TEKNIS.”
Artinya Dua Tahap jangan otomatis diterjemahkan menjadi:
“Semua penawaran yang tidak comply boleh diperbaiki sampai comply.”

Teks PTK yang kita baca tidak mengatakan demikian.

5.8 — PENYETARAAN TEKNIS BUKAN “MENYELAMATKAN VENDOR”
Misalnya terdapat tiga vendor.
Vendor A → Technology A
Vendor B → Technology B
Vendor C → Technology C

Ketiganya mempunyai pendekatan berbeda tetapi masuk dalam proses teknis.

KKKS kemudian melakukan technical alignment agar solusi dapat dievaluasi pada basis yang lebih setara.
Jika terjadi penyesuaian/penyetaraan teknis Lingkup Kerja, KKKS wajib memberikan waktu yang memadai kepada peserta untuk melakukan finalisasi penawaran Tahap Pertama. 

Peserta yang kemudian dinyatakan lulus teknis diundang memasukkan penawaran harga Tahap Kedua.     PTK-007
Jadi tujuan technical alignment adalah memperoleh solusi teknis yang dapat dievaluasi dengan tepat.

Bukan semata-mata:
“Bagaimana caranya supaya Vendor A tetap lolos?”

5.9 — EXCEPTION: VENDOR BOLEH MENYATAKAN PERBEDAAN?
Pada metode Dua Tahap terdapat mekanisme penawaran dengan pengecualian (exception).
PTK menyatakan penawaran dengan pengecualian hanya diperbolehkan untuk penawaran Tahap Pertama pada Tender metode Dua Tahap, dan pengecualian wajib dijelaskan pada lembar khusus sebagai bagian dokumen penawaran.     PTK-007

Panitia dapat melakukan klarifikasi dan/atau negosiasi teknis terhadap pengecualian tersebut.
Pengecualian kemudian harus dinyatakan diterima atau ditolak dalam evaluasi sampul Tahap Pertama dan hasilnya disampaikan kepada peserta bersangkutan.     PTK-007

Ini menunjukkan bahwa dalam Dua Tahap, perbedaan teknis tidak selalu harus disembunyikan.
Justru dapat ada mekanisme resmi untuk membahasnya.

5.10 — KALAU EXCEPTION VENDOR A DITERIMA, APAKAH HANYA A YANG MENIKMATI?
Ini bagian yang sangat penting.
PTK menyatakan pengecualian yang diterima wajib diberitahukan dan diberlakukan kepada peserta Tender lainnya, kecuali yang menyangkut lisensi/hak kepemilikan/proprietary right.

Lebih lanjut, pengecualian yang diterima menjadi bagian perubahan Dokumen Tender dan:
seluruh Peserta Tender dapat menyampaikan perubahan penawaran teknis.     PTK-007

Ini merupakan mekanisme penting dalam menjaga kesetaraan basis penawaran.
Contohnya:
Requirement awal = X.
Vendor A mengajukan exception Y.
Setelah evaluasi/negosiasi, KKKS menerima Y dan hal tersebut mengubah Dokumen Tender.
Maka perubahan tersebut bukan sekadar menjadi keuntungan tersembunyi Vendor A.

Peserta lainnya memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang diatur PTK.     PTK-007

5.11 — CASE STUDY: “BISA KITA BILANG MAMPU?”

Kembali ke kasus awal kita.

Vendor sudah menawarkan Equipment A.
Dalam proposal tidak disebutkan kemampuan temperatur.
Saat klarifikasi Panitia bertanya:
“Apakah mampu 180°C?”

Vendor jangan berpikir:
“Bilang saja mampu supaya tetap menang.”

Pertanyaan pertama seharusnya:
“Apakah Equipment A yang kami tawarkan sejak awal memang mampu?”

Jika jawabannya YA, tunjukkan bukti teknis yang relevan sesuai ruang klarifikasi dan Dokumen Tender.

Jika jawabannya TIDAK, kemudian vendor mengganti equipment/configuration agar menjadi mampu, maka persoalannya bukan lagi sekadar penjelasan.

Ia sudah memasuki wilayah perubahan penawaran.
Dan pada tender biasa, ruang tersebut sangat dibatasi.     PTK-007

5.12 — CASE STUDY: MANDATORY REQUIREMENT
Tender mensyaratkan:
Pressure Rating ≥ 100 bar — MANDATORY

Vendor menawarkan Model A:
Maximum Pressure = 80 bar.
Setelah pembukaan, vendor menawarkan mengganti menjadi Model B:
Maximum Pressure = 120 bar.
Dalam tender biasa, ini sulit disebut sekadar klarifikasi.

Model dan kemampuan teknis berubah untuk membuat penawaran yang semula tidak memenuhi menjadi memenuhi.
Tetapi jika tender menggunakan Dua Tahap dan persoalannya merupakan bagian dari mekanisme technical alignment, analisisnya harus melihat secara spesifik Dokumen 

Tender, status pemenuhan syarat teknis, ruang negosiasi yang diberikan, serta apakah perubahan tersebut memang merupakan tindak lanjut negosiasi teknis yang diperbolehkan.

PTK memberikan ruang perubahan pada Dua Tahap, tetapi secara eksplisit mengaitkannya dengan negosiasi teknis terhadap penawaran yang telah memenuhi syarat teknis.     PTK-007

5.13 — PANITIA JUGA TIDAK BEBAS MENGUBAH ATURAN SETELAH BID OPENING
Pembatasan bukan hanya berlaku kepada vendor.
Setelah pembukaan dokumen penawaran, Panitia Tender tidak diperbolehkan mengganti, menambah atau mengurangi isi Dokumen Tender, termasuk kriteria dan tata cara evaluasi.     PTK-007
Ini sangat penting.
Vendor tidak boleh sembarangan mengubah penawaran.

Tetapi basis evaluasi juga tidak boleh sembarangan berubah setelah penawaran dibuka.
Untuk mekanisme Dua Tahap, perubahan yang memang dihasilkan dari proses yang diperbolehkan—seperti diterimanya exception atau hasil klarifikasi/negosiasi teknis tahap pertama—menjadi bagian tidak terpisahkan dari IPT/ITB.     PTK-007
TENDER ACADEMY — DECISION MAP

Gunakan pola sederhana ini ketika menerima permintaan klarifikasi:
PERTANYAAN PANITIA
↓
Apakah jawabannya sudah inherent dalam produk/penawaran awal?
YA
↓
Apakah hanya menjelaskan/membuktikan?
→ KLARIFIKASI
TIDAK
↓
Apakah perlu mengganti produk/model/configuration untuk menjadi comply?
→ POTENSI PERUBAHAN SUBSTANSI

Jika tender adalah DUA TAHAP:
→ periksa apakah masuk proses negosiasi/penyetaraan teknis yang memang diperbolehkan
→ periksa persyaratan Dokumen Tender
→ periksa status compliance awal
→ periksa apakah perubahan menjadi bagian dari finalisasi Tahap Pertama.

INTI BAB 5
Ada tiga kalimat yang sebaiknya diingat setiap tim tender:
1. KLARIFIKASI BOLEH — TETAPI TIDAK BOLEH MENGUBAH SUBSTANSI.     PTK-007
2. DUA TAHAP MEMBERIKAN RUANG NEGOSIASI TEKNIS — TETAPI BUKAN KEBEBASAN MEMPERBAIKI SEMUA KEKURANGAN.     PTK-007
3. JANGAN HANYA PUNYA PRODUK YANG COMPLY — BUAT COMPLIANCE-NYA TERLIHAT DAN TERBUKTI DALAM PENAWARAN.

Dengan demikian, strategi terbaik bukan mencari cara “menyelamatkan proposal saat klarifikasi.”
Strategi terbaik adalah:
SUBMIT RIGHT → PROVE COMPLIANCE → CLARIFY, DON'T RE-BID.
Dan setelah teknis dinyatakan lulus, pertarungan belum selesai.

Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com