Belum Bicara Harga, Vendor Sudah Bisa Gugur Banyak vendor baru serius mempersiapkan tender ketika Dokumen Tender sudah diterima. Padahal dalam pengadaan hulu migas, pertarungan dapat dimulai lebih awal: Prakualifikasi. Prakualifikasi pada dasarnya menjadi pintu untuk menentukan apakah suatu Penyedia Barang/Jasa memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk mengikuti proses Tender. PTK menegaskan bahwa peserta yang tidak memenuhi ketentuan Dokumen Prakualifikasi dinyatakan tidak lulus penilaian Prakualifikasi. PTK-007 Artinya: Punya produk bagus + harga kompetitif belum berarti apa-apa apabila perusahaan tidak lolos pintu masuk tender.
2.1 — PRAKUALIFIKASI BUKAN EVALUASI PENAWARAN Ini harus dipahami terlebih dahulu. Prakualifikasi pada dasarnya menjawab: “Apakah perusahaan ini memenuhi kualifikasi untuk masuk ke proses Tender?”
Sedangkan evaluasi penawaran menjawab: “Apakah penawaran yang disampaikan memenuhi persyaratan Tender?”
PTK bahkan membedakan keduanya. Persyaratan yang dicantumkan dalam Dokumen Prakualifikasi pada prinsipnya tidak dicantumkan sebagai bagian persyaratan dalam Dokumen Tender, dan berlaku sebaliknya, kecuali ditentukan lain dalam Juklak. PTK-007 Ini menghasilkan konsep penting: LULUS PRAKUALIFIKASI ≠ LULUS TENDER. Vendor baru memperoleh kesempatan untuk masuk ke proses berikutnya.
2.2 — APA YANG DIPERIKSA? Dalam proses Prakualifikasi, kesesuaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa dievaluasi terhadap persyaratan Paket Tender berdasarkan data yang tersedia dalam CIVD dan SPDA. Yang menarik, Juklak juga menyebut bahwa penilaian pengalaman, status perusahaan, atau persyaratan lainnya dilakukan pada tahap evaluasi teknis. PTK-007 Untuk persyaratan administrasi Prakualifikasi, terdapat antara lain SPDA yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan usaha serta bidang usaha Paket Tender. PTK-007 Jadi vendor seharusnya tidak melihat database dan dokumen perusahaan sebagai urusan administratif belaka. Data perusahaan merupakan bagian dari kesiapan memenangkan akses terhadap proyek.
2.3 — DATA YANG SALAH BUKAN SEKADAR “SALAH ADMINISTRASI” Ini salah satu risiko terbesar. Dalam persyaratan Prakualifikasi terdapat surat pernyataan dari pimpinan atau pihak yang berwenang. Salah satu pernyataannya adalah bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam proses Prakualifikasi adalah benar. Jika ditemukan pemalsuan/manipulasi, peserta menyatakan bersedia dinyatakan tidak lulus proses Prakualifikasi dan Tender serta dikenakan sanksi hitam. PTK-007 Jadi ada perbedaan besar antara: dokumen belum lengkap dengan dokumen/data tidak benar. Yang pertama dalam kondisi tertentu masih mempunyai ruang untuk dilengkapi. Yang kedua dapat membawa konsekuensi jauh lebih serius.
2.4 — APAKAH DOKUMEN PRAKUALIFIKASI YANG KURANG MASIH BISA DILENGKAPI? Ini bagian yang sangat menarik untuk vendor. Dalam Prakualifikasi, Juklak memberikan ruang yang relatif jelas. KKKS dapat melakukan Klarifikasi maupun meminta tambahan dokumen yang dipersyaratkan dalam Dokumen Prakualifikasi dalam rentang waktu yang ditentukan. Bahkan Calon Peserta Tender dapat menambahkan dokumen untuk melengkapi persyaratan kualifikasi, baik diminta maupun tidak diminta oleh KKKS, dengan batas waktu penyampaian yang ditentukan Pengelola Pengadaan atau Panitia Tender. PTK-007 Ini sangat penting karena berbeda dengan prinsip yang akan kita temui setelah bid opening, ketika perubahan atau penambahan dokumen penawaran jauh lebih dibatasi. Maka jangan disamakan: MELENGKAPI DOKUMEN PRAKUALIFIKASI dengan MEMPERBAIKI PENAWARAN SETELAH BID OPENING. Dua situasi tersebut mempunyai aturan berbeda.
2.5 — JANGAN ABAIKAN KEMAMPUAN DASAR & PENGALAMAN Untuk kondisi yang mensyaratkannya, PTK/Juklak mengenal Kemampuan Dasar (KD). KKKS Cost Recovery menetapkan batas nilai KD dalam rentang 80%–100% dari nilai Paket Tender dalam Procurement List atau HPS/OE. Perhitungannya: Pekerjaan Konstruksi: KD = 3 × NPt Barang, Jasa Lainnya & Jasa Konsultansi: KD = 5 × NPt NPt berasal dari nilai pengalaman tertinggi sesuai ketentuan, dengan bukti antara lain kontrak dan bukti serah terima pekerjaan atau surat penagihan. Juklak juga mengatur periode pengalaman dan beberapa ketentuan khususnya. PTK-007 Pelajarannya untuk vendor: Track record bukan hanya materi Company Profile. Dalam kondisi tertentu, nilainya dapat menentukan kemampuan perusahaan memasuki Paket Tender.
Karena itu database pengalaman proyek sebaiknya dipelihara sejak jauh sebelum tender muncul.
2.6 — HUBUNGAN ISTIMEWA: DUA PERUSAHAAN TIDAK SELALU BOLEH BERSAING BERSAMA Ada ketentuan yang sering luput diperhatikan. Penyedia Barang/Jasa yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya tidak diperbolehkan secara bersama-sama menjadi peserta yang berkompetisi dalam proses Tender yang sama. Juklak menyebut pengecualian terhadap ketentuan tersebut bagi BUMN/BUMD. PTK-007 Artinya, sebelum mengikuti tender perusahaan perlu melihat bukan hanya: “Apakah perusahaan saya qualified?” tetapi juga: “Apakah terdapat hubungan perusahaan yang dapat memengaruhi eligibility ketika mengikuti tender yang sama?”
CASE STUDY — DOKUMEN KURANG Bayangkan Vendor A mengikuti Prakualifikasi. Ada satu dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan tetapi belum lengkap ketika dokumen awal disampaikan. Apakah Vendor A otomatis gugur? Belum tentu. Pada tahap Prakualifikasi, Juklak secara eksplisit memungkinkan klarifikasi dan permintaan tambahan dokumen. Calon peserta bahkan dapat menambahkan dokumen untuk melengkapi persyaratan kualifikasi dalam batas waktu yang ditetapkan. PTK-007 Sekarang ubah kasusnya. Vendor A memasukkan data pengalaman proyek yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan perusahaan agar memenuhi persyaratan. Ini bukan lagi sekadar persoalan kelengkapan. Ketentuan Prakualifikasi secara khusus mengatur kebenaran data dan konsekuensi apabila ditemukan pemalsuan/manipulasi. PTK-007 Jadi: KURANG DOKUMEN ≠ DATA PALSU. Perbedaannya sangat besar.
CASE STUDY — APAKAH SEMUA TENDER HARUS MENGUNDANG BANYAK VENDOR? Tidak selalu. Juklak menyebut bahwa untuk Paket Tender sampai Rp1,5 miliar atau US$100.000, Prakualifikasi dapat dilakukan dengan mengundang satu Penyedia Barang/Jasa yang memiliki SPDA masih berlaku dan memenuhi persyaratan. Untuk Paket Tender sampai Rp15 miliar atau US$1 juta, Prakualifikasi dapat dilakukan dengan mengundang minimal dua Penyedia Barang/Jasa yang memiliki SPDA masih berlaku dan memenuhi persyaratan. PTK-007 Juklak juga memungkinkan KKKS Cost Recovery menggunakan hasil evaluasi Prakualifikasi sebelumnya dalam dua tahun terakhir dari KKKS tersebut atau KKKS Cost Recovery lain untuk Tender sejenis, dengan pemutakhiran data dan ketentuan sebagaimana diatur. PTK-007 Ini menunjukkan bahwa vendor readiness harus berlangsung terus-menerus, bukan baru dimulai ketika pengumuman tender muncul. TENDER ACADEMY — PRACTICAL CHECK Sebelum mengejar sebuah Paket Tender, vendor sebaiknya melakukan pemeriksaan internal: SPDA → bidang/golongan usaha → data CIVD → status/sanksi → hubungan istimewa → pengalaman → bukti kontrak → KD jika dipersyaratkan → kewenangan penandatangan → kebenaran seluruh data. Selain itu, persyaratan Prakualifikasi juga mencakup pernyataan mengenai antara lain status pailit/pengawasan pengadilan, perkara tertentu dengan KKKS/SKK Migas, status sanksi, kepatuhan anti-korupsi, persaingan usaha dan etika bisnis sebagaimana diatur Juklak. PTK-007
INTI BAB 2 Prakualifikasi bukan sekadar “upload dokumen perusahaan.” Prakualifikasi adalah gerbang akses menuju peluang proyek. Yang sangat penting untuk diingat adalah: Dokumen kurang → dalam Prakualifikasi terdapat mekanisme untuk klarifikasi dan melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan. PTK-007 Data palsu/manipulatif → konsekuensinya dapat jauh lebih serius, termasuk tidak lulus Prakualifikasi/Tender dan sanksi hitam. PTK-007 Lulus Prakualifikasi → belum berarti penawaran nantinya pasti lulus.