Kesiapan legal tender tidak berhenti pada izin perusahaan. Regulasi dan persyaratan dapat berubah. Tender juga dapat mensyaratkan tenaga ahli tertentu, sertifikasi, pengalaman, serta kesiapan peralatan milik sendiri maupun bentuk penguasaan/sewa yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pengadaan.
Karena itu perusahaan membutuhkan: REGULATION WATCH → GAP CHECK → DOCUMENT UPDATE → EXPERT READINESS → EQUIPMENT READINESS → BID READINESS.