Pemerintah menargetkan pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) secara nasional rampung hingga tahun 2029 mengangkat kesejahteraan nelayan yang masuk kelompok kemiskinan tinggi.
Target Nasional: 5.000 titik hingga tahun 2029. Target Tahun 2026: Pemerintah mengejar penyelesaian sekitar 1.269 hingga 1.386 titik KNMP pada akhir Desember 2026.
Fase Awal: Sebanyak 100 titik tahap awal telah selesai dibangun sebelumnya, dengan intervensi anggaran sekitar Rp22 miliar per lokasi yang diuji coba mampu mendongkrak pendapatan nelayan.
>>Fasilitas Utama yang Dibangun Setiap Kampung Nelayan Merah Putih dirancang terintegrasi dengan berbagai sarana pendukung, meliputi:* Dermaga dan akses tambat kapal* Tempat Pelelangan Ikan (TPI)* Pabrik es dan cold storage (gudang beku)* Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)* Bengkel perbaikan kapal* Balai pelatihan dan ruang publik (public space)* Koperasi Nelayan Merah Putih
Hingga saat ini, sebanyak 65 lokasi KNMP telah selesai dibangun dan sudah beroperasi. Sementara itu, pembangunan tahap kedua di 35 lokasi telah mencapai progres 85,6 persen per 2 September 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan lokasi sudah selesai 100 persen, sedangkan 26 lokasi lainnya ditargetkan selesai pada September 2026.Khusus pada 2026, pemerintah menargetkan pembangunan KNMP di 1.269 lokasi. Pembangunan fisik sudah dimulai di 1.090 lokasi, sedangkan 179 lokasi lainnya masih dalam tahap persiapan pembangunan dan proses kontrak.Untuk membangun 1.269 KNMP tersebut, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Besaran biaya pembangunan setiap lokasi dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan kondisi dan fungsi masing-masing kampung nelayan. KNMP yang berfungsi sebagai hub diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp8 miliar hingga Rp11 miliar per lokasi, sedangkan KNMP sebagai penyangga membutuhkan sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.Program KNMP dirancang bukan hanya untuk membangun fasilitas fisik, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem ekonomi pesisir yang terhubung dari awal hingga akhir. Kegiatannya mencakup produksi, pengolahan, sampai pemasaran hasil perikanan. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program tersebut