RUBRIK VOLUME 127 :
 
o PROYEK PERTAMBANGAN
o SINERGI INOVASI INDUSTRI
 
BUSINESS UPDATES
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
Gagasan Smart City bukan sekadar digitalisasi kota, tetapi merupakan transformasi pembangunan kota yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, teknologi, dan tata kelola melalui pendekatan Konstruksi Berkelanjutan. 
Dipaparkan oleh Direktur Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi Kementerian PU Disantina Ari Nusanti, S.T., M.M yang dikenal dengan Bu Disa.

Dengan kata lain:
Smart City dibangun melalui Smart Construction.

Mengapa Konstruksi Berkelanjutan Penting?
Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti:
Urban Sprawl (perkembangan kota yang tidak terkendali)
Perubahan iklim
Krisis air
Kebutuhan peningkatan kualitas SDM
Pembangunan ekonomi hijau
Hilirisasi industri
Pengurangan kemiskinan
Karena itu pembangunan infrastruktur harus menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

Mendukung Indonesia Emas 2045
Presentasi menghubungkan konstruksi berkelanjutan dengan target nasional Indonesia Emas 2045, antara lain:
peningkatan pendapatan per kapita,
penurunan kemiskinan,
peningkatan daya saing SDM,
penguatan posisi Indonesia di dunia,
penurunan intensitas emisi GRK menuju Net Zero Emission.
Semua itu didukung oleh transformasi menuju ekonomi hijau, transisi energi, pembangunan rendah karbon, ekonomi sirkular, dan pembiayaan hijau.

Tiga Pilar Konstruksi Berkelanjutan
Penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan didasarkan pada tiga pilar utama:
Ekonomi
efisiensi biaya
peningkatan produktivitas
nilai tambah ekonomi
Lingkungan
pengurangan emisi
efisiensi energi
konservasi air
pengelolaan limbah
Sosial
keselamatan
inklusivitas
manfaat bagi masyarakat
Ketiga pilar tersebut harus berjalan secara seimbang untuk mencapai keberlanjutan.


Dasar Regulasi
Penerapan konstruksi berkelanjutan didukung oleh berbagai regulasi, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PP No. 16 Tahun 2021
Permen PUPR No. 9 Tahun 2021
Permen PUPR No. 21 Tahun 2021
Permen PUPR No. 10 Tahun 2023
Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. 

Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com