MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
Gagasan Smart City bukan sekadar digitalisasi kota, tetapi merupakan transformasi pembangunan kota yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, teknologi, dan tata kelola melalui pendekatan Konstruksi Berkelanjutan. Dipaparkan oleh Direktur Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi Kementerian PU Disantina Ari Nusanti, S.T., M.M yang dikenal dengan Bu Disa.
Dengan kata lain: Smart City dibangun melalui Smart Construction.
Mengapa Konstruksi Berkelanjutan Penting? Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti: Urban Sprawl (perkembangan kota yang tidak terkendali) Perubahan iklim Krisis air Kebutuhan peningkatan kualitas SDM Pembangunan ekonomi hijau Hilirisasi industri Pengurangan kemiskinan Karena itu pembangunan infrastruktur harus menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Mendukung Indonesia Emas 2045 Presentasi menghubungkan konstruksi berkelanjutan dengan target nasional Indonesia Emas 2045, antara lain: peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, peningkatan daya saing SDM, penguatan posisi Indonesia di dunia, penurunan intensitas emisi GRK menuju Net Zero Emission. Semua itu didukung oleh transformasi menuju ekonomi hijau, transisi energi, pembangunan rendah karbon, ekonomi sirkular, dan pembiayaan hijau.
Tiga Pilar Konstruksi Berkelanjutan Penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan didasarkan pada tiga pilar utama: Ekonomi efisiensi biaya peningkatan produktivitas nilai tambah ekonomi Lingkungan pengurangan emisi efisiensi energi konservasi air pengelolaan limbah Sosial keselamatan inklusivitas manfaat bagi masyarakat Ketiga pilar tersebut harus berjalan secara seimbang untuk mencapai keberlanjutan.
Dasar Regulasi Penerapan konstruksi berkelanjutan didukung oleh berbagai regulasi, antara lain: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi PP No. 14 Tahun 2021 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung PP No. 16 Tahun 2021 Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Gallery Album
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1
;
MEWUJUDKAN SMART CITY MELALUI KONSTRUKSI BERKELANJUTAN Part 1