Perusahaan Jasa Konstruksi yang ingin ikut menjalankan proyek Konstruksi Pemerintah maupun Swasta dikelompokkan menjadi 3, yaitu : 1.Badan Usaha PMA - Penanaman Modal Asing, 2.BUJKA - badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, dan 3.BUJKN - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Badan Usaha PMA dalam kepemilikan sahamnya wajib join venture dengan Badan Usaha Lokal (PT) dengan kualifikasi Besar (B1). BUJKA dalam kepemilikan sahamnya 100% asing, namun pada saat akan melakukan pekerjaan konstruksi wajib
konsorsium dengan BUJKN - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional kualifikasi Besar (B1). BUJKN dalam kepemilikan sahamnya 100% WNI dapat melakukan proyek konstruksi dengan kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar
Gallery Album
3 Kelompok Jasa Usaha Konstruksi
Direktur Eksekutif AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia) Basuki Muchlis memaparkan daftar peluang proyek konstruksi skala besar ke depan di ICMO (Indonesia Construction Market Outlook)