Mengingat bahwa dalam pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi infrastruktur umumnya melibatkan banyak hal seperti masalah perizinan, pembebasan lahan pekerjaan konstruksi, sampai dengan hubungan dengan masyarakat sekitar, maka pemerintah membentuk suatu unit lintas instansi.
Maka Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dimana ini membawahi atau mengkoordinasikan berbagai stakeholder termasuk beberapa kementerian dan lembaga lainnya untuk dapat mencari solusi bilamana ditemukan masalah dalam upaya pelaksanaan proyek pembangunan konstruksi infrastruktur.
Di dalam KPPIP inilah maka berbagai pekerjaan koordinasi dilakukan khususnya dengan melakukan listing Proyek Strategis Nasional atau PSN, yang diprioritaskan dalam program pembangunan konstruksi fisik infrastruktur tersebut.