Untuk dapat membuka kesempatan usaha dan kesempatan kerja seluas-luasnya dalam rangka pelaksanaan konstruksi infrastruktur. BKPM saat ini telah memberikan kemudahan terobosan perizinan bagi jasa konstruksi PMA (Penanaman Modal Asing) ataupun PMDN (Penanaman Modal dalam Negeri) untuk dapat berpartisipasi bisnis usahanya di bidang jasa konstruksi di Indonesia. Ini dimana salah satu terobosannya adalah dengan penyelenggaraan sistem perizinan berbasis online (Online Single Submission).
Alhasil semua urusan perizinan menjadi semakin transparan baik dari sisi biaya, juga sisi ketentuan persyaratan, sampai dengan waktu yang dibutuhkan untuk proses perizinan tersebut.