Sektor ketenagalistrikan terus dipacu, baik proyek pembangkitan, transmisi, dan distribusi.
Untuk pengerjaan proyek ini, maka perusahaan asing maupun lokal wajib memiliki IUJPT
(Ijin Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan).
Berikut syarat-syarat dan tahapan proses dalam IUJPTL: 1.Memiliki Tenaga Teknik Listrik yang kompeten di bidangnya dan memiliki SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang di Akreditasi oleh Kementerian ESDM. Info Uji Kompetensi SKTTK : https://www.ijintender.co.id/uji-kompetensi-serkom-listrik 2.Memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM. Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya. 3.Tentukan bidang pekerjaan yang dijalankan : •Bidang Pembangkit : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya •Bidang Transmisi : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk •Bidang Distribusi : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah •Bidang Instalasi Pemanfaatan : -Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, -Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau -Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
Untuk informasi lebih detail mulai dari Sertifikasi Tenaga Teknik Kelistrikan hingga terbit IUJPTL. Hubungi Amarta Consulting di 0813-8000-1718 atau Chat live marketing via www.ijintender.co.id