ACADEMY
Kupas Tuntas SBU Jasa Konstruksi
SBU Jasa Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang diberikan kepada perusahaan yang menjalankan pekerjaan Konstruksi di Indonesia. Sifatnya adalah WAJIB bagi BUJK - Badan Usaha Jasa Konstruksi ini memiliki SBU, terutama bagi badab usaha yang mengikuti tender atau lelang Pemerintah maupun swasta, hal ini mengacu pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, bagi Pelaku Jasa Konstruksi.Cara BUJK mendapatkan SBU Jasa Konstruksi sangat mudah, persiapkan dahulu hal2 sbb :
1.Memiliki Tenaga Teknik / Ahli Konstruksi bersertifikat SKK Konstruksi
2.Tentukan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
3.Tentukan Sifat Usaha, Umum atau Spesialis
4.Tentukan Klasifikasi Usaha
5.Tentukan Kualifikasi Usaha
6.Memiliki Alat Kerja sesuai sub klasifikasi
7.Memiliki Dokumen ISO 37001
8.Memiliki Laporan Keuangan dari KAP terdaftar OJK
SKK KONSTRUKSI
•Jenjang 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 diperuntukkan kepada Tenaga Teknik yang menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) / Sub Klasifikasi (PJSK) Badan Usaha Skala KECIL
•Jenjang 7 dan 8 diperuntukan kepada Tenaga Ahli yang menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) / Sub Klasifikasi (PJSK) Badan Usaha Skala MENENGAH
•Jenjang 9 diperuntukkan kepada Tenaga Ahli yang menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) / Sub Klasifikasi (PJSK) Badan Usaha Skala BESAR
Masing-masing jenjang SKK Konstruksi memiliki persyaratan minimum pendidikan formal dan pemgalaman kerja di proyek yang dibuktikan dengan ijazah dan CV serta surat pernyataan bekerja dari Instansi tempat Tenaga Teknik/Ahli tersebut bekerja.