RUBRIK VOLUME 03 :
 
o PROMOTION
 
PROYEK PROPERTI
Bangunan Gedung Yang Aman Secara Fungsional
Bangunan Gedung yang telah dibangun sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis, sebelum difungsikan penggunaannya wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung (SLF).Untuk melaksanakan pekerjaan SLF ini, wajib memiliki  Tim Ahli IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan):
1.IPTB Bidang Arsitek IPTB Bidang Struktur
2.IPTB Bidang LAL (Listrik Arus Lemah)
3.IPTB Bidang LAK (Listrik Arus Kuat)
4.IPTB Bidang SDP (Sanitasi Drainase & Pemipaan)
5.IPTB Bidang TUG (Tata Udara Gedung)
6.IPTB Bidang TDG (Transportasi Dalam Gedung)
7.Drafter
8.Surveyor/Operator Alat
9.Peralatan Pengujian Teknis


Info Detail hubungi Sarah Maryati, CEO Amarta Consulting  di:
WA 0813-8000-1718


Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com