Bangunan Gedung yang telah dibangun sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis, sebelum difungsikan penggunaannya wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung (SLF).Untuk melaksanakan pekerjaan SLF ini, wajib memiliki Tim Ahli IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan): 1.IPTB Bidang Arsitek IPTB Bidang Struktur 2.IPTB Bidang LAL (Listrik Arus Lemah) 3.IPTB Bidang LAK (Listrik Arus Kuat) 4.IPTB Bidang SDP (Sanitasi Drainase & Pemipaan) 5.IPTB Bidang TUG (Tata Udara Gedung) 6.IPTB Bidang TDG (Transportasi Dalam Gedung) 7.Drafter 8.Surveyor/Operator Alat 9.Peralatan Pengujian Teknis
Info Detail hubungi Sarah Maryati, CEO Amarta Consulting di: WA 0813-8000-1718
Gallery Album
Bangunan Gedung Yang Aman Secara Fungsional
CEO Amarta Consulting, Sarah Maryatie sedang meninjau sebuah proyek properti.