RUBRIK VOLUME 099 :
 
 
ACADEMY
Tata Cara Legalitas Pendirian Asosiasi Di Indonesia
Mendirikan asosiasi merupakan langkah strategis untuk menghimpun individu atau badan hukum yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama dalam bidang tertentu—baik sosial, profesi, ekonomi, budaya, maupun lainnya. Di Indonesia, asosiasi termasuk dalam kategori perkumpulan berbadan hukum dan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019.
•Tentukan Nama dan Tujuan Asosiasi
•Susun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran   Rumah Tangga (ART)
•Persiapkan Pengurus dan Anggota Pendiri Asosiasi harus didirikan minimal 3 orang
•Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris
•Ajukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI
•Urus NPWP dan Legalitas Tambahan

Setelah memperoleh SK Kemenkumham, asosiasi bisa mengurus:
•NPWP atas nama perkumpulan
•Rekening bank
•SKT dari instansi lain (jika dibutuhkan)
•Surat domisili

Dan selanjutnya bisa menjalankan kegiatan sesuai dengan fungsinya.

Pengurusan pendirian Asosiasi ini memakan waktu 14 hari kerja setelah AKTA Pendirian di tandatangani dan pengukuhan sidik jari seluruh pendiri


Gallery Album

 
All Rights Reserved © Copyright 2024 PT. Tender Indonesia Commercial, design by AbelPutra.com