Dia menerangkan, jadwal lelang bukan ditentukan oleh PBJ. Menurut dia, itu tergantung dengan kesiapan masing-masing perangkat daerah. Tak jarang, ada beberapa proses lelang yang sempat terhambat, karena harus dilakukan revisi.
”Kalau sudah masuk LPSE itu berarti syarat sudah terpenuhi dan lelang sudah bisa dilakukan,” tegas Eko.
Selain lelang, mekanisme pengadaan lainnya yaitu dengan e purchasing dan e-katalog. Untuk dua metode itu, tidak melalui bagian PBJ. Namun masih ada pengawasan yang dilakukan saat pengadaan.