BUSINESS UPDATES
Regulasi Pengadaan Kendaraan Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satunya ada standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat eselon I dan II, serta pegawai negeri sipil atau PNS.
Di bagian lampiran peraturan tersebut disebutkan nominal biaya pengadaan sepeda motor listrik maksimal Rp 28 juta per unit.
Sementara kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit. Sedangkan anggaran mobil listrik untuk pejabat eselon I maksimal Rp 966.804.000 per unit atau hampir Rp 1 miliar per unit.
Sedangkan mobil listrik bagi pejabat eselon II maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.
Khusus pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.