Tender-indonesia.com
Tender-indonesia.com

CALL US

(6221) 6230 2979

PROYEK KONSTRUKSI


Bedah Hukum Kontrak Ala FIDIC International Federation Of Consulting

Bicara HUKUM KONTRAK seringkali disebut  tidak setara antara pemberi dan penerima kerja. Bahkan seringkali klausal memberatkan sebelah pihak. Nah untuk itulah perlu penahanan bahwa dalam aturan internasional ada dikenal FIDIC CODE. Sehingga sudah seharusnya semua kontrak kerja, bahkan tidak terbatas konstruksi, mengacu pada FIDIC CODE.

Menurut Prof Suwarno, perlu kita terus sosialisasikan mengenai FIDIC CODE kepada semua pihak, baik pemberi maupun penerima kerja. Contohnya mengenai Force Majeure, ini sudah tidak berlaku lagi karena sekarang dikenal yang lebih specifik per EVENT.

Jadi misalnya kalau Ada bencana banjir yang menghancurkan, maka bilamana terbukti bahwa di lokasi tersebut pada periode tertentu berdasarkan historikal memang rawan banjir, maka tidak bisa dikategorikan Force Majeure. Masih banyak klausul lainnya yang seharusnya mengacu kepada FIDIC tapi masih belum diadopsi oleh kontrak kerja di Indonesia

Gallery Album

  • Bedah Hukum Kontrak Ala FIDIC International Federation Of Consulting

    Prof. Sarwono Hardjomuljadi Dr, Ir, MT, MH – Board Member of FIDIC  bersama Tito Loho – CEO Tender Indonesia.

  • Bedah Hukum Kontrak Ala FIDIC International Federation Of Consulting

Top