PROYEK KONSTRUKSI
Bedah Hukum Kontrak Ala FIDIC International Federation Of Consulting
Bicara HUKUM KONTRAK seringkali disebut tidak setara antara pemberi dan penerima kerja. Bahkan seringkali klausal memberatkan sebelah pihak. Nah untuk itulah perlu penahanan bahwa dalam aturan internasional ada dikenal FIDIC CODE. Sehingga sudah seharusnya semua kontrak kerja, bahkan tidak terbatas konstruksi, mengacu pada FIDIC CODE.
Menurut Prof Suwarno, perlu kita terus sosialisasikan mengenai FIDIC CODE kepada semua pihak, baik pemberi maupun penerima kerja. Contohnya mengenai Force Majeure, ini sudah tidak berlaku lagi karena sekarang dikenal yang lebih specifik per EVENT.
Jadi misalnya kalau Ada bencana banjir yang menghancurkan, maka bilamana terbukti bahwa di lokasi tersebut pada periode tertentu berdasarkan historikal memang rawan banjir, maka tidak bisa dikategorikan Force Majeure. Masih banyak klausul lainnya yang seharusnya mengacu kepada FIDIC tapi masih belum diadopsi oleh kontrak kerja di Indonesia