Komposter adalah alat pengolahan sampah organik rumah tangga melalui pengomposan dengan memanfaatkan tong bekas yang dibenamkan ke dalam tanah. Sistem kerja: • Mengolah sampah dapur (45 % s/d 53%) dari sampah rumah tangga. • Mengalami proses pembusukan dengan bantuan mikroorganisme dari sampah dan yang berada dalam tanah. • Kapasitas : 60 - 100 Lt (200 kg sampah) dan dapat dioperasikan untuk penampungan sampah antara 7 - 12 bulan per KK (5 - 6) org. • Lama proses pengomposan (4 - 6) bulan setelah terisi penuh. • Menghasilkan kompos (30% - c/n = 16 - 20, N=1,79, Ca = 23,27).
Teknologi ini adalah teknologi Siap Terap dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pusat Litbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - 12110 Telp : +6221-72784641 Fax : +6221 72786483 Website : https://litbang.pu.go.id/