|
|||||||||||||||||||||||||
BUSINESS ACTIVITY : |
|||||||||||||||||||||||||
Pemerintah Indonesia telah membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Penjaminan PT PII dimaksudkan untuk menjamin risiko politik dari pemerintah baik pusat dan daerah selaku penanggung jawab proyek kerjasama untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi. Keberadaan penjaminan PT PII dapat meningkatkan kepastian partisipasi dan pembiayaan swasta bagi pembangunan infrastruktur Indonesia. PT PII juga bekerjasama dengan lembaga multilateral internasional untuk meningkatkan kapasitas penjaminan untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur nasional berskala besar. |
|||||||||||||||||||||||||
GALLERY: |
|||||||||||||||||||||||||
PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero)Secara ringkas, tujuan pembentukan PII adalah untuk:Meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek-proyek infrastruktur KPBU melalui kerangka evaluasi dan pengelolaan klaim atas penjaminan. Meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaksanaan penyediaan penjaminan. Memfasilitasi serta mendorong keberhasilan transaksi bagi PJPK (Kementerian, BUMN, Pemda) dengan penyediaan penjaminan untuk proyek KPBU yang baik. Memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi Pemerintah dan meminimalisir kejutan langsung (‘sudden shock’) kepada APBN. PII bertindak sebagai Penjamin bagi sektor swasta atas berbagai risiko infrastruktur yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan atau tidak adanya tindakan Pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi proyek KPBU infrastruktur, seperti keterlambatan pengurusan perijinan, lisensi, perubahan peraturan perundangan-undangan, ketiadaan penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan/ fasilitas dan risiko-risiko lainny |
|||||||||||||||||||||||||
SEND WHATSAPP | SEND EMAIL |